Terungkap, Motif Pilu di Balik Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Pangandaran

Terungkap, Motif Pilu di Balik Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Pangandaran


Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, digegerkan oleh kasus penganiayaan yang menimpa T (27). Jumat malam, 25 Juli 2025, warga mendapati T menderita luka serius di bagian leher akibat perbuatan mantan suaminya, R (27). Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.

Korban Luka Parah Dianiaya Mantan Suami

Kejadian bermula dari percekcokan antara T dan R. Belum jelas apa yang memicu pertengkaran itu, namun yang pasti, R tega menganiaya T hingga bersimbah darah. Luka di leher T sangat parah sehingga ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Korban mengalami luka yang cukup serius akibat penganiayaan," ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

AKP Idas Wardias, Kanit Reskrim Polres Pangandaran, menjelaskan bahwa luka berat yang dialami T mengindikasikan tindak pidana penganiayaan berat. "Kami menindaklanjuti laporan pada Jumat malam. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku," jelasnya di Mako Polres Pangandaran, Senin (28/7/2025). "Kasus ini menjadi prioritas kami."

Pelarian Singkat Pelaku

Usai melakukan penganiayaan, R berusaha kabur. Sempat mendapat bantuan dari seorang teman untuk melarikan diri ke Jawa Tengah, namun ia kemudian kembali ke Pangandaran. Dari sana, R memutuskan untuk melanjutkan pelariannya ke Depok, Jawa Barat.

"Informasi yang kami dapatkan, setelah sempat bersembunyi di Jawa Tengah, pelaku kembali ke Pangandaran. Kemudian, atas arahan ibunya, pelaku melarikan diri ke Depok menuju rumah neneknya," kata AKP Idas. Polisi menduga, R kabur untuk menghilangkan jejak.

Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam

Polisi tak tinggal diam. Tim gabungan Satreskrim Polres Pangandaran bergerak cepat memburu R dan berhasil menangkapnya kurang dari 2x24 jam setelah kejadian. R diringkus di rumah neneknya di Depok, Jawa Barat, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tanpa Perlawanan Saat Ditangkap

Saat penyergapan, R tak berkutik. Ia tampak pasrah dan menyerah saat digelandang petugas. "Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Proses penangkapan berjalan lancar dan aman," ungkap AKP Idas.

Ancaman Hukuman Menanti

R kini mendekam di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas AKP Idas. Polisi berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Terungkap, Motif Pilu di Balik Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Pangandaran
  • Terungkap, Motif Pilu di Balik Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Pangandaran
  • Terungkap, Motif Pilu di Balik Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Pangandaran
  • Terungkap, Motif Pilu di Balik Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Pangandaran
  • Terungkap, Motif Pilu di Balik Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Pangandaran
  • Terungkap, Motif Pilu di Balik Kasus Penganiayaan Mantan Istri di Pangandaran

Posting Komentar