Narkoba Siap Jual Seberat Hampir Setengah Kilo Disita di Serang
Narkoba Siap Edar Nyaris Setengah Kilo Diamankan di Serang, Empat Orang Dicokok Polisi
Polresta Serang Kota kembali membongkar kasus peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menyita sabu siap jual seberat hampir setengah kilogram, tepatnya 465,64 gram. Empat orang yang diduga terlibat langsung dalam jaringan ini pun berhasil diringkus.
Berawal dari Informasi, Berujung Penangkapan di Pintu Tol
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Serang Kota tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Serang. Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria berinisial TN (36).
Pada 17 Juli 2025, TN berhasil diamankan di dekat Pintu Tol Serang Timur, Jalan Armada, Kota Serang. "Penangkapan ini adalah buah dari pengamatan dan pendalaman informasi yang sudah kami lakukan," ujar seorang sumber di kepolisian. Penggeledahan di kontrakan TN di Kaligandu kemudian membuahkan hasil penemuan sabu seberat 465,64 gram yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran.
Kapolresta Serang Kota Beri Keterangan Pers
Kombes Pol. Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menegaskan bahwa penangkapan TN adalah langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar. "Ini adalah bukti komitmen kami memberantas narkoba di Serang Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba," tegas Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025). Pihaknya berjanji akan terus mengembangkan kasus ini.
Kurir, Maps, dan Upah Sejuta Rupiah
Pemeriksaan sementara mengungkap bahwa TN berperan sebagai kurir, mengambil dan mengantar sabu sesuai instruksi dari seseorang berinisial FK yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). FK diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
TN mengaku mendapat sabu dari FK untuk diedarkan di Serang dan Cilegon. Modusnya, sabu disimpan di lokasi tertentu, lalu koordinatnya dikirim via aplikasi peta (maps) ke DPO lain yang bertugas mengedarkan ke pembeli. "TN adalah perantara antara FK dan para pengedar di lapangan," jelas seorang penyidik. Imbalannya, TN dijanjikan Rp 1 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Perburuan DPO Terus Dilakukan
Polisi kini fokus memburu FK. Pihak kepolisian menduga FK punya peran sentral dalam mengatur peredaran narkoba di Serang dan sekitarnya. "Kami sedang mengejar FK intensif. Identitas dan keberadaannya sudah kami kantongi, dan kami harap segera menangkapnya," kata Kapolresta, seraya mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tentang FK.
Tiga Tersangka Lain Diciduk
Pengembangan kasus dari keterangan TN mengarah pada penangkapan tiga tersangka lain di lokasi berbeda.
PR (35) diamankan di pinggir Jalan Raya Kampung Kabaharan. RN (37), seorang wanita, ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Serang. Sementara JL (31) diamankan di pinggir Jalan Raya Palima. "Penangkapan ini hasil pengembangan informasi dari TN," jelas Kapolresta. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dan perantara.
Keempat tersangka dan barang bukti sabu kini diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lain. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apapun bisa membantu polisi memberantas kejahatan narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Posting Komentar